bagaimana mencari pasangan hidup ideal berdasrkan konsep islam

pernikahan merupakan salah satu bagian dari syariat islam , dengan menikah  seseorang dia sudah masuk dalam separuh dari agama. Perkawinan ata pernikahan ini merupakan Aqad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban serta tolong menolong antara seorang perempuan dan lelaki yang keduanya bukan muhrim. Didalam islam, perkawinan diatur dalam Alquran diantaranya  surat An-nissa ayat 3 yang artinya “maka nikailah perempuan yang engkau sukai”. Yang kedua dalam surat az zariyat ayat 49 juga disebutkan bahwa segala sesuatu itu diciptakan berpasang –pasangan. Dengan pernikahan kita bisa menjaga pandangan liardan menjaga kehormatan. Pernikahan berfungsi untuk menjaga syahwat seseorang sehingga dia tidak akan melampiasakan syahwat itu pada saluran saluran yang keliru dan dengan adanya pernikahan juga menjaga kehormatannya dengan baik. Sebagai umat islam kita juga diajarkan untuk memilih pasangan yang tepat, dlam sebuah hadist diriwayatkan Rassulullah AS menyatakan wanita itu dinikahi karena 4 hal, yang pertama karena hartanya, yang kedua karena keturunannya atau kebangsawanannya, yang ketiga karena kecantikannya , dan yang terakhir karena agamannya. Kata rasullullah maka pilihlah wanita yang beragama maka kita akan mendapatkan keberuntungan, oleh karena hal itu maka memilih pasangan setidaknya pasangan itu harus ditentukan berdasarkan 4 hal, yang pertama , kaena pasangan yang kita pilih ini adalah orang kaya, kita di perbolehkan untuk memilih pasangan dari sisi keluasaan harta.  yang kedua kita di perbolehkan memilih pasangan berdasakan keturunannya, dia keturunan yang baik, memiliki martabat , atau dia merupakan keturunan yang dianggap mulia diantara kaumnya. Yang ketiga kita diperbolehkan  memilih pasangan berdasarkan kecantikannya atau wajahnya yang rupawan akan tetapi islam memberikan garis batas yang jelas bahwa pernikahan itu seharusnya karena agamannya, ketika kita memiliha yang agamanya bagus kita akan mendapatkan keuntungan bukan hanya di dunia tetapi juga keuntungan di akhirat.
Tujuan dari pernikahan itu sendiri membentuk keluarga yang sakinah, sakinah yang mempunyai makna tentram. Dan mawwadah, mawwadah itu maknanya adalah cinta, dan yang terakhir itu adalah rohmah , yaitu penuh dengan kasih sayang. Tujuan nikah yang bersifat personal ini adalah menyalurkan kebutuhan biologis karena bagaimana pun manusia itu makhluk biologis. Didalam islam kita tidak boleh menyalurkan kebutuhan biologis secara semena –mena atau secara dzolim dan harus melalui pernikahan , aspek personal juga mencakup dengan generasi, dalam konsep islam keberlanjutan generasi itu sangat penting. Generasi yang melanjutkan kehidupan kita tentu berasal dari pernikahan yang resmi. Tujuan berikutnya merupakan aspek social, yang pertama untuk menciptakan rumah tangga yang baik untuk fondasi bermasyarakat yang baik. Ketika masyarakat diisi keluarga yang baik dan kokoh  secara otomatis keberadaan keluarga ini akan mengokohkan masyarakat.yang kedua tujuan menikah di tinjau dari aspek social ini memunculkan kreatifitas tanpa batas, dimana setiap keluarga akan memperhatikan keluarganya, contohnya suami akan mencari nafkah untuk keluarganya dan istri akan mnjaga kehomatan suami atau keluarganya. Adapun aspek yang ketiga yaitu aspek ritual, pernikan itu merupakan ritual yang diawali dengan hubungan biologis yang berhubungan dengan reproduksi, jika tidak dimulai dengan pernikahan maka itu adalah perzinaan dan didalam alquran itu hokum nya haram. Adapun aspek yang kee,pat itu adalah moral. Aspek moral; libido seksual adalah fitrah , yang terakhir  bisa dilihat Aspek kultural yang artinya   membedakan manusia  degan  hewan , manusia mempunyai  aturan- aturan  dlam rumah tangga,agama.
Hokum dari pernikahan ada lima hokum, hukum dasar dari pernikan itu adalah jaiz, yaitu setiap oang di perbolehkan menikah dan hukum ini bisa meningkat karena hukum ini merupakan hukum muamalah (hukum ini bisa berubah menurut situasi dan kondisi ). Hukum boleh dari pernikahan ini bisa meningkat statusnya menjadi sunah bagi orang – orang yang memiliki kemampuan dai sisi menafkahi wanita akan tetapi dia masih mampu untuk mengendalikan nafsu yang ada didalam diriinya. Adapun yang ketiga adalah wajib, orang – orang yang diwajibkan untuk menikah ini adalah orang – orang yang sudah memiliki keinginnan atau kemauan, dia mampu menafkahi dan dia takut untuk berbuat zina maka orang – orang yang sudah  takut untuk berbuat zina maka nikah baginya hukumnya wajib.adapun hukum yang keempat adalah makruh, hukum ini diperuntukan untuk orang yang ingin menikah akan tetapi dia belum memiliki  nafkah .adapun hukum yang kelima adalah haram, hukum ini contohnya adalah penikahan yang sejak awal diniati untuk menyakiti pasangannya.

Yang selanjutnya adalah rukun pernikahan , adalah sesuatu yang harus ada di pernikahan ketika tidak ada salah satunya maka penikahan itu batal, rukun perkawinan yang pertama yaitu adanya calon istri , yang kedua ada calon  suami, yang ketiga ada wali yang menikahkan , yang keempat ada dua orang saksi, yang terakhir ijaab khabul.
Yang pertama calon suami, yang harus ada pada calon suami harus memenuhi beberapa syarat diantaranya yang pertama dia adalah laki – laki yang beragama islam, dia harus benar – benar laki – laki tulen , dia sudah masuk dalam usia baligh, dalam uu no 1 th 94 dia harus berumur 19 tahun tetapi ini bukan batasnya asal dia sudah baligh dia di perbolehkan menikah , yang ketiga dia memiliki keiginan yang merdeka untuk menikah atau secara sukarela tanpa paksaan untuk menikah . yang keempat tidak ada halangan untuk menikah.

Dan untuk calon istri, sayarat – syarat yang harus dimiliki calon istri harus benar – benar wanita artinya dia bukan pria yang menjadi wanita, dia harus mencapai usia yang baligh tidak ada paksaan untuk menikah dengan calon suaminya ,dia mendapatkan keterangan dari pejabat yang berwenang. Yang terakhir ini adalah syarat yang berasal dai undang – udang no 1 tahun 74.
Syarat untuk menjadi wali nikah itu adalah yang beragama islam, dia harus laki – laki, dia sudah dewasa, dia mempunyai akal sehat. Yang selanjutnya adalah  saksi nikah dia harus Islam. Laki laki (2 orang Dewasa)mempunyai Sehat akal, bersifat Adil Tidak tuna rungu tuli, Saksi harus hadir dan menyaksikan secara langsung pelaksanaan akad nikah. Yang terakhir adalah ijab khobul atau akad nikah adalah  Puncak acara perkawinan adalah pada saat akad nikah yaitu pelaksanaan ijab kabul . Ijab diucapkan wali nikah dan kabul diucapkan oleh calon mempelai pria . Ijab dan kabul diucapkan secara beruntun dengan bahasa yang jelas dan mudah dimengerti menunjukkan pada pengertian dan tujuan nikah .

                                                                                                                           

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TIPS -TIPS UNTUK MENCEGAH VIRUS CORONA

Rekomendasi Make Up Yang Wajib Bagi Pemula