bagaimana mencari pasangan hidup ideal berdasrkan konsep islam
pernikahan
merupakan salah satu bagian dari syariat islam , dengan menikah seseorang dia sudah masuk dalam separuh dari
agama. Perkawinan ata pernikahan ini merupakan Aqad yang menghalalkan pergaulan
dan membatasi hak dan kewajiban serta tolong menolong antara seorang perempuan
dan lelaki yang keduanya bukan muhrim. Didalam islam, perkawinan diatur dalam
Alquran diantaranya surat An-nissa ayat
3 yang artinya “maka nikailah perempuan yang engkau sukai”. Yang kedua dalam
surat az zariyat ayat 49 juga disebutkan bahwa segala sesuatu itu diciptakan
berpasang –pasangan. Dengan pernikahan kita bisa menjaga pandangan liardan
menjaga kehormatan. Pernikahan berfungsi untuk menjaga syahwat seseorang
sehingga dia tidak akan melampiasakan syahwat itu pada saluran saluran yang
keliru dan dengan adanya pernikahan juga menjaga kehormatannya dengan baik.
Sebagai umat islam kita juga diajarkan untuk memilih pasangan yang tepat, dlam
sebuah hadist diriwayatkan Rassulullah AS menyatakan wanita itu dinikahi karena
4 hal, yang pertama karena hartanya, yang kedua karena keturunannya atau
kebangsawanannya, yang ketiga karena kecantikannya , dan yang terakhir karena
agamannya. Kata rasullullah maka pilihlah wanita yang beragama maka kita akan
mendapatkan keberuntungan, oleh karena hal itu maka memilih pasangan setidaknya
pasangan itu harus ditentukan berdasarkan 4 hal, yang pertama , kaena pasangan
yang kita pilih ini adalah orang kaya, kita di perbolehkan untuk memilih
pasangan dari sisi keluasaan harta. yang
kedua kita di perbolehkan memilih pasangan berdasakan keturunannya, dia
keturunan yang baik, memiliki martabat , atau dia merupakan keturunan yang dianggap
mulia diantara kaumnya. Yang ketiga kita diperbolehkan memilih pasangan berdasarkan kecantikannya
atau wajahnya yang rupawan akan tetapi islam memberikan garis batas yang jelas
bahwa pernikahan itu seharusnya karena agamannya, ketika kita memiliha yang
agamanya bagus kita akan mendapatkan keuntungan bukan hanya di dunia tetapi
juga keuntungan di akhirat.
Tujuan dari pernikahan itu sendiri
membentuk keluarga yang sakinah, sakinah yang mempunyai makna tentram. Dan
mawwadah, mawwadah itu maknanya adalah cinta, dan yang terakhir itu adalah rohmah
, yaitu penuh dengan kasih sayang. Tujuan nikah yang bersifat personal ini
adalah menyalurkan kebutuhan biologis karena bagaimana pun manusia itu makhluk
biologis. Didalam islam kita tidak boleh menyalurkan kebutuhan biologis secara
semena –mena atau secara dzolim dan harus melalui pernikahan , aspek personal
juga mencakup dengan generasi, dalam konsep islam keberlanjutan generasi itu
sangat penting. Generasi yang melanjutkan kehidupan kita tentu berasal dari
pernikahan yang resmi. Tujuan berikutnya merupakan aspek social, yang pertama
untuk menciptakan rumah tangga yang baik untuk fondasi bermasyarakat yang baik.
Ketika masyarakat diisi keluarga yang baik dan kokoh secara otomatis keberadaan keluarga ini akan
mengokohkan masyarakat.yang kedua tujuan menikah di tinjau dari aspek social
ini memunculkan kreatifitas tanpa batas, dimana setiap keluarga akan
memperhatikan keluarganya, contohnya suami akan mencari nafkah untuk
keluarganya dan istri akan mnjaga kehomatan suami atau keluarganya. Adapun aspek
yang ketiga yaitu aspek ritual, pernikan itu merupakan ritual yang diawali
dengan hubungan biologis yang berhubungan dengan reproduksi, jika tidak dimulai
dengan pernikahan maka itu adalah perzinaan dan didalam alquran itu hokum nya
haram. Adapun aspek yang kee,pat itu adalah moral. Aspek moral; libido seksual
adalah fitrah , yang terakhir bisa
dilihat Aspek kultural yang artinya membedakan manusia degan hewan , manusia mempunyai aturan- aturan dlam rumah tangga,agama.
Hokum dari pernikahan ada lima hokum,
hukum dasar dari pernikan itu adalah jaiz, yaitu setiap oang di perbolehkan
menikah dan hukum ini bisa meningkat karena hukum ini merupakan hukum muamalah
(hukum ini bisa berubah menurut situasi dan kondisi ). Hukum boleh dari
pernikahan ini bisa meningkat statusnya menjadi sunah bagi orang – orang yang
memiliki kemampuan dai sisi menafkahi wanita akan tetapi dia masih mampu untuk
mengendalikan nafsu yang ada didalam diriinya. Adapun yang ketiga adalah wajib,
orang – orang yang diwajibkan untuk menikah ini adalah orang – orang yang sudah
memiliki keinginnan atau kemauan, dia mampu menafkahi dan dia takut untuk
berbuat zina maka orang – orang yang sudah
takut untuk berbuat zina maka nikah baginya hukumnya wajib.adapun hukum
yang keempat adalah makruh, hukum ini diperuntukan untuk orang yang ingin
menikah akan tetapi dia belum memiliki
nafkah .adapun hukum yang kelima adalah haram, hukum ini contohnya
adalah penikahan yang sejak awal diniati untuk menyakiti pasangannya.
Yang selanjutnya adalah rukun pernikahan
, adalah sesuatu yang harus ada di pernikahan ketika tidak ada salah satunya
maka penikahan itu batal, rukun perkawinan yang pertama yaitu adanya calon
istri , yang kedua ada calon suami, yang
ketiga ada wali yang menikahkan , yang keempat ada dua orang saksi, yang
terakhir ijaab khabul.
Yang pertama calon suami, yang harus
ada pada calon suami harus memenuhi beberapa syarat diantaranya yang pertama
dia adalah laki – laki yang beragama islam, dia harus benar – benar laki – laki
tulen , dia sudah masuk dalam usia baligh, dalam uu no 1 th 94 dia harus
berumur 19 tahun tetapi ini bukan batasnya asal dia sudah baligh dia di
perbolehkan menikah , yang ketiga dia memiliki keiginan yang merdeka untuk
menikah atau secara sukarela tanpa paksaan untuk menikah . yang keempat tidak
ada halangan untuk menikah.
Dan
untuk calon istri, sayarat – syarat yang harus dimiliki calon istri harus benar
– benar wanita artinya dia bukan pria yang menjadi wanita, dia harus mencapai
usia yang baligh tidak ada paksaan untuk menikah dengan calon suaminya ,dia
mendapatkan keterangan dari pejabat yang berwenang. Yang terakhir ini adalah
syarat yang berasal dai undang – udang no 1 tahun 74.
Syarat
untuk menjadi wali nikah itu adalah yang beragama islam, dia harus laki – laki,
dia sudah dewasa, dia mempunyai akal sehat. Yang selanjutnya adalah saksi nikah dia harus Islam. Laki laki (2
orang Dewasa)mempunyai Sehat akal, bersifat Adil Tidak tuna rungu tuli, Saksi
harus hadir dan menyaksikan secara langsung pelaksanaan akad nikah. Yang
terakhir adalah ijab khobul atau akad nikah adalah Puncak acara perkawinan adalah pada saat akad
nikah yaitu pelaksanaan ijab kabul . Ijab diucapkan wali nikah dan kabul
diucapkan oleh calon mempelai pria . Ijab dan kabul diucapkan secara beruntun dengan
bahasa yang jelas dan mudah dimengerti menunjukkan pada pengertian dan tujuan
nikah .
Komentar
Posting Komentar